Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap Polisi di Jember
Sabtu, 13 Januari 2024 – 14:42 WIB
Namun, telah dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman.
Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.
Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menangkap pelaku pengancam tembak Anies Baswedan. Pelaku ditangkap di Jember, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Polri Terus Matangkan Persiapan Pengamanan WWF ke-10 di Bali