Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Makin Ketat, Ada Batasan Usia
Jumat, 19 November 2021 – 23:57 WIB
“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag kabupaten/kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Dengan skema rekruitmen seperti ini, dia berharap guru madrasah ke depan makin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta. (esy/jpnn)
Kemenag memperketat pengangkatan guru madrasah swasta dengan memberikan sejumlah syarat salah satunya usia
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Jumlah Formasi di Kemenag Pecah Rekor, Alhamdulillah