Pengangkatan Honorer K2 Berdasar Nilai Tes dan Masa Kerja
Kamis, 21 Juni 2012 – 23:55 WIB
Pengangkatan honorer K2, lanjutnya, akan dilakukan melalui tes kompetensi dasar dan profesi. Mengenai pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk Menteripan-RB dan Mendiknas.
Baca Juga:
"Pelaksanan ujian tertulis di lingkungan Instansi pusat dan provinsi dilaksanakan Pejabat Pembiana Kepegawaian (PPK) masing masing. Sedangkan untuk kabupaten/Kota dikoordiniasikan oleh gubernur," terangnya.
Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan Menpan-RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah konsorsium PTN dengan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerianpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah