Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan

Namun, instansi pemda tampaknya tidak antusias melakukan pengusulan.
Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih menilai, hal tersebut karena regulasi yang ada tidak mencantumkan sanksi bagi pemda yang tidak mengajukan usulan pengangkatan.
Mestinya, kata Bunda Nur, pemda yang tidak mengajukan usulan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3 harus disanksi.
Tanpa sanksi tegas, kebijakan pemerintah pusat untuk menuntaskan honorer database BKN akan mandek.
Menurut Nur Baitih, regulasi bertubi-tubi yang dikeluarkan pemerintah pusat mental di pemda. Penyebabnya karena tidak ada sanksi tegas.
"Maaf, maaf saja ya. Kalau ada waktu paling terakhir, pemda pasti mengambil yang paling belakangan," kata Nur Baitih kepada JPNN, Sabtu (12/4).
Nur mencontohkan, kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan PPPK 2024 pada Maret 2026 justru karena ada ratusan pemda yang meminta penundaan.
Bersyukur, Presiden Prabowo Subianto mendengar suara protes keras yang disampaikan para honorer dan akhirnya kebijakan penundaan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 dibatalkan.
Sesuai ketentuan, pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu bersifat wajib, tetapi aturan tidak menakutkan.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi