Pengangkatan TNI Aktif Jadi Kepala BNPB Tak Menyalahi Aturan

Pengangkatan TNI Aktif Jadi Kepala BNPB Tak Menyalahi Aturan
Presiden Joko Widodo menyalami Letnan Jenderal TNI Doni Monardo usai dilantik sebagai Kepala BNPB di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pertahanan dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Iis Gindarsah menilai Presiden Joko Widodo tidak melanggar aturan karena memilih Letjen TNI Doni Monardo sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal ini disampaikan Iis untuk menjawab polemik terkait pelantikan Doni sebagai kepala BNPB karena masih tercatat perwira tinggi TNI aktif.

“Pemerintah baru menerbitkan Perpres Nomor 1 tahun 2019. Setelah ada Perpres itu, penempatan perwira aktif itu diperbolehkan berdasarkan regulasi,” ujar Iis saat dihubungi, Rabu (9/1).

Menurut Iis, keputusan Jokowi itu sudah tepat berdasarkan Perpres Nomor 1/2019 yakni pelibatan Kemenkopolhukam di BNPB dan Kepala BNPB yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif. Karena itu, Iis heran dengan adanya tuduhan Jokowi melanggar aturan.

"Pemerintah kan enggak mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai dengan regulasi tentunya. Karena ada regulasi baru otomatis bisa menempatkan perwira aktif,” kata dia.

Selain itu, dia menambahkan, Indonesia ke depan harus mempersiapkan diri untuk menghadapi ancaman bencana alam dan peristiwa lainnya. Karena itu, lanjut Iis, butuh sosok seperti Doni yang memiliki pengalaman yang memadai.

"Saya kira ini urgen karena Indonesia masuk ke dalam ring of fire," tandas dia.(tan/jpnn)


Menurut Iis, pemerintah baru menerbitkan Perpres Nomor 1 tahun 2019. Setelah ada Perpres maka penempatan perwira aktif itu diperbolehkan berdasarkan regulasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News