Penganiaya Hewan di Bali Ditangkap

Penganiaya Hewan di Bali Ditangkap
Tempat lokasi kejadian para pelaku memasak hewan peliharaan, di Denpasar, (26/6/2020). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan. (antara/jpnn)

Polsek Kuta Selatan, Bali, menangkap empat pelaku penganiayaan hewan. Hingga saat ini petugas masih dilakukan penyelidikan secara mendalam terhadap tindakan para pelaku tersebut.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News