Penganiaya Hewan di Bali Ditangkap
Minggu, 28 Juni 2020 – 18:50 WIB

Tempat lokasi kejadian para pelaku memasak hewan peliharaan, di Denpasar, (26/6/2020). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan. (antara/jpnn)
Polsek Kuta Selatan, Bali, menangkap empat pelaku penganiayaan hewan. Hingga saat ini petugas masih dilakukan penyelidikan secara mendalam terhadap tindakan para pelaku tersebut.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun