Penganiaya Hewan di Bali Ditangkap
Minggu, 28 Juni 2020 – 18:50 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan. (antara/jpnn)
Polsek Kuta Selatan, Bali, menangkap empat pelaku penganiayaan hewan. Hingga saat ini petugas masih dilakukan penyelidikan secara mendalam terhadap tindakan para pelaku tersebut.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka
- Tiga Warga Ditangkap Terkait Tewasnya Polisi Bripda OB
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Bripda OB Meninggal Dunia Dianiaya OTK