Penganiaya Istri Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Rabu, 03 Oktober 2018 – 03:15 WIB
Adapun sebabnya terjadi pertengkaran adalah karena korban tidak pulang padahal sudah tengah malam.
“Tersangka kita jerat melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, ancaman hukuman 5 tahun,” tukas Kapolsek.
Kapolsek Kutalimbaru juga menghimbau kepada masyarakat atau pasangan suami isteri untuk dapat menjaga perannya masing masing dan jangan dikendalikan emosi serta memelihara hubungan harmonis antara pasangan suami isteri.
“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (fir)
Repelita Sembiring harus berurusan dengan hukum karena tidak memperlakukan istri N Sibuea dengan baik.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah
- Korban Penganiayaan oleh Terduga Oknum Prajurit TNI di Papua Terungkap
- Gegara Status di Media Sosial, Satu Perempuan Dianiaya 2 Orang
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar