Penganiaya Istri Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Rabu, 03 Oktober 2018 – 03:15 WIB

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN
Adapun sebabnya terjadi pertengkaran adalah karena korban tidak pulang padahal sudah tengah malam.
“Tersangka kita jerat melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, ancaman hukuman 5 tahun,” tukas Kapolsek.
Kapolsek Kutalimbaru juga menghimbau kepada masyarakat atau pasangan suami isteri untuk dapat menjaga perannya masing masing dan jangan dikendalikan emosi serta memelihara hubungan harmonis antara pasangan suami isteri.
“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (fir)
Repelita Sembiring harus berurusan dengan hukum karena tidak memperlakukan istri N Sibuea dengan baik.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Suami Selebgram Adelia Septa Resmi Ditahan Polresta Bandung
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI