Penganiaya Istri Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Penganiaya Istri Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN

Adapun sebabnya terjadi pertengkaran adalah karena korban tidak pulang padahal sudah tengah malam.

“Tersangka kita jerat melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, ancaman hukuman 5 tahun,” tukas Kapolsek.

Kapolsek Kutalimbaru juga menghimbau kepada masyarakat atau pasangan suami isteri untuk dapat menjaga perannya masing masing dan jangan dikendalikan emosi serta memelihara hubungan harmonis antara pasangan suami isteri.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (fir)


Repelita Sembiring harus berurusan dengan hukum karena tidak memperlakukan istri N Sibuea dengan baik.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News