Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah

Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah
JS (baju oranye) memberi keterangan di hadapan awak media di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4). Foto Diansyah/Palpos.id

Tersangka yang sudah ditahan dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya," kata Kombes Irvan. (antara/jpnn)

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S mengungkap pekerjaan JT, penganiaya perawat di Palembang yang mengaku polisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News