Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah
Sabtu, 17 April 2021 – 16:15 WIB
Tersangka yang sudah ditahan dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya," kata Kombes Irvan. (antara/jpnn)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S mengungkap pekerjaan JT, penganiaya perawat di Palembang yang mengaku polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- KA Expres Rajabasa Tabrak Bus Putra Sulung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta