Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah
Sabtu, 17 April 2021 – 16:15 WIB

JS (baju oranye) memberi keterangan di hadapan awak media di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4). Foto Diansyah/Palpos.id
Tersangka yang sudah ditahan dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya," kata Kombes Irvan. (antara/jpnn)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S mengungkap pekerjaan JT, penganiaya perawat di Palembang yang mengaku polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang