Penganut Atheis, Oknum PNS Disidang
Sabtu, 03 Maret 2012 – 17:40 WIB

Penganut Atheis, Oknum PNS Disidang
PADANG--Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya akhirnya menuntaskan penyidikan kasus Alexander (31)--PNS Dharmasraya penganut ateis. Rencananya, Senin (5/3) Alex diserahkan ke Kejari Pulaupunjung. Dijelaskan Chairul, Alex sempat mengaku sebagai penganut ateis saat diinterogasi penyidik. Lewat akun facebook Ateis Minang yang dikelolanya, Alex melakukan hujatan terhadap agama Islam. Namun, dia sempat mengaku taubat di dalam tahanan kepolisian.
“Kasusnya sudah P-21. Kita sudah menerima surat tanda lengkapnya penyidikan. Berkasnya telah di Kejari. Senin depan baru tersangka yang diserahkan ke jaksa," tutur Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz, Jumat (2/3).
Baca Juga:
Dalam berkas yang dikirim penyidik kepolisian ke kejaksaan, Alex dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Itu salah satunya. Tersangka juga dijerat Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tutur Chairul Aziz.
Baca Juga:
PADANG--Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya akhirnya menuntaskan penyidikan kasus Alexander (31)--PNS Dharmasraya penganut ateis. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri