Penganut Sunda Wiwitan: Kami Tetap Islam

Penganut Sunda Wiwitan: Kami Tetap Islam
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan diperbolehkan mengosongkan kolom agama di KTP terus menuai polemik. Foto: dok.Indopos/JPNN

Dia yakin jika maksud dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu hanya mengosongkan, bukan menghapus kolom agama.(all/ind/jp/d)


PENGANUT kepercayaan dan agama yang belum diakui pemerintah boleh semringah. Pasalnya, pemerintah akan membebaskan penganut kepercayaan itu untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News