Penganut Sunda Wiwitan: Kami Tetap Islam
Rabu, 12 November 2014 – 08:28 WIB

Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan diperbolehkan mengosongkan kolom agama di KTP terus menuai polemik. Foto: dok.Indopos/JPNN
Dia yakin jika maksud dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu hanya mengosongkan, bukan menghapus kolom agama.(all/ind/jp/d)
PENGANUT kepercayaan dan agama yang belum diakui pemerintah boleh semringah. Pasalnya, pemerintah akan membebaskan penganut kepercayaan itu untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'