Pengaturan Angkutan Barang berlaku Mulai 31 Desember

Pengaturan Angkutan Barang berlaku Mulai 31 Desember
Ilustrasi. Jalan tol terpantau masih lenggang. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengaturan operasional angkutan barang di jalan tol untuk arus balik akan diberlakukan pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.

Penetapan itu dikeluarkan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 6756/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 pada 28 Desember 2017 menggantikan Peraturan sebelumnya.

"Berdasarkan hasil evaluasi pemantauan arus lalu lintas dan koordinasi dengan asosiasi dan para pengusaha disepakati agar pengaturan operasional angkutan barang dilaksanakan pada 31 Desember dan 1 Januari untuk mengantisipasi kepadatan arus balik," ujar Budi.

Dengan begitu maka yang semula pengaturan operasional angkutan barang lebih dari dua sumbu pada 29-30 Desember 2017, digantikan menjadi 31 Desember dan 1 Januari 2018.

Perubahan kebijakan tersebut menurut Budi dilakukan setelah melalui pertimbangan kemungkinan kepadatan arus balik yang akan terjadi pada dua hari tersebut.

"Mengingat liburan sekolah sebagian akan berakhir pada 1 Januari 2018 sehingga pemudik akan kembali ke Jakarta dan diprediksi pada hari-hari tersebut arus lalu lintas meningkat kepadatannya," jelasnya.(chi/jpnn)


Perubahan kebijakan tersebut menurut Budi dilakukan setelah melalui pertimbangan kemungkinan kepadatan arus balik yang akan terjadi pada dua hari tersebut.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News