Pengaturan Dana Kampanye Caleg Dinilai Berlebihan
Jumat, 03 Mei 2013 – 20:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuat aturan yang mewajibkan setiap calon anggota legislatif (caleg) untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai rencana KPU tersebut berlebihan dan tidak jelas kepastian hukumnya. Selain itu KPU dinilai akan mengalami kesulitan di lapangan untuk menerapkan aturan rekening khusus. Pasalnya, caleg DPR RI dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Menurut Arif, rencana KPU itu bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur bahwa kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing. Artinya, sambung Arif, tanggung jawab dana kampanye bukanlah perorangan calon anggota DPR dan DPRD, melainkan partai politik.
Baca Juga:
"Sehingga jika KPU memaksakan ketentuan rekening khusus dana kampanye untuk masing-masing anggota DPR dan DPRD apalagi jika dikenakan sanksi bilamana ketentuan ini tidak dipenuhi akan menimbulkan problem hukum, memantik sekaligus rawan gugatan," papar Arif melalui siaran pers yang diterima JPNN, Jumat (3/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuat aturan yang mewajibkan setiap calon anggota legislatif (caleg) untuk membuka rekening
BERITA TERKAIT
- Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting