Pengaturan Skor Olahraga Termasuk Pidana Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Para pihak yang kerap melakukan pengaturan hasil pertandingan skor olahraga bersiaplah untuk berhadapan dengan hukum. Pasalnya, curang di dunia olahraga itu akan masuk delik pidana.
Hal itu tertuang dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan praktik itu tergolong tindak pidana korupsi.
"Pengaturan skor atau praktik suap-menyuap dalam olahraga akan diklasifikasikan dalam tindak pidana korupsi. Sama seperti yang diterapkan oleh negara lain," kata Koordinator Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof. Muladi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2).
Muladi menyatakan, dimasukkannya berbagai aturan untuk tindak pidana tertentu itu dipandang perlu. Sebab, menurut dia, dalam tindak pidana khusus dibutuhkan cara penanganan luar biasa.
Menurut Muladi, revisi KUHP merupakan suatu hal yang penting. Sebab, lanjut dia, KUHP yang diterapkan saat ini merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang sudah uzur karena sudah berumur 128 tahun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Para pihak yang kerap melakukan pengaturan hasil pertandingan skor olahraga bersiaplah untuk berhadapan dengan hukum. Pasalnya, curang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut