Pengaturan Skor Olahraga Termasuk Pidana Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Para pihak yang kerap melakukan pengaturan hasil pertandingan skor olahraga bersiaplah untuk berhadapan dengan hukum. Pasalnya, curang di dunia olahraga itu akan masuk delik pidana.
Hal itu tertuang dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan praktik itu tergolong tindak pidana korupsi.
"Pengaturan skor atau praktik suap-menyuap dalam olahraga akan diklasifikasikan dalam tindak pidana korupsi. Sama seperti yang diterapkan oleh negara lain," kata Koordinator Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof. Muladi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2).
Muladi menyatakan, dimasukkannya berbagai aturan untuk tindak pidana tertentu itu dipandang perlu. Sebab, menurut dia, dalam tindak pidana khusus dibutuhkan cara penanganan luar biasa.
Menurut Muladi, revisi KUHP merupakan suatu hal yang penting. Sebab, lanjut dia, KUHP yang diterapkan saat ini merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang sudah uzur karena sudah berumur 128 tahun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Para pihak yang kerap melakukan pengaturan hasil pertandingan skor olahraga bersiaplah untuk berhadapan dengan hukum. Pasalnya, curang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025