Pengawas TK-SD Terancam Pidana Penjara, Ada Apa?
Senin, 30 November 2015 – 07:33 WIB
Terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya sudah menerima laporan korban dan sementara memroses laporan tersebut. Perbuatan pelaku, Jhoni E. Rihi menganiaya Daniela Maria Magdalena Rihi, tegas Didik, diancam pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.(fri/gat/jpnn)
KUPANG – Salah seorang pengawas TK/ SD, pada Dinas PPO Kota Kupang, Jhoni E. Rihi dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota karena menganiaya anaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah