Pengedar Sabu Internasional yang Dikendalikan dari Lapas Diringkus
Selasa, 08 Maret 2016 – 10:18 WIB

Tersangka peredaran sabu jaringan internasional diringkus Polair Polda Kepri, Senin. Foto: Batam Pos / JPNN
Tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Atas perbuatannya, GN terancam hukuman mati.(cr17/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik