Pengelola Grup Video Terlarang Kena Ciduk, Libatkan Pelajar
"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi (penyelesaian hukum terhadap anak di bawah umur)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Namun, menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar, kemungkinan anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya, yang sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah pondok pesantren.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," ujar dia.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama enam tahun. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Barat berhasil menghentikan kegiatan sebuah grup video terlarang di media sosial Line.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Polisi Setop Proses Hukum Kasus Pembakaran Rumah di Jakbar, Ini Alasannya
- Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 25,1 Kg Sabu-Sabu
- Pelaku Tabrakan Maut di Slipi Masih Buron, Polisi Minta Maaf kepada Keluarga Korban
- Lagi, Ada Artis Ditangkap Gegara Narkoba, Kini Pesinetron Berinisial HF
- 4 Mayat Ditemukan di Dalam Satu Rumah, Polisi Bergerak