Pengelola Grup Video Terlarang Kena Ciduk, Libatkan Pelajar

Pengelola Grup Video Terlarang Kena Ciduk, Libatkan Pelajar
Polres Metro Jakbar meringkus pengelola dan pemeran di grup video terlarang Line. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kelompok pengelola grup video terlarang di jejaring media sosial, Line, akhirnya diringkus Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan terkait penyebaran video asusila itu, melibatkan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pelaku berinisial P, DW, dan RS ditangkap berdasarkan hasil penelusuran patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.

"Diketahui bahwa di dalam grup tersebut, tidak hanya terdapat aktivitas penyebaran video pornografi. Namun ada juga para pemeran wanita yang masih berusia di bawah umur menyediakan jasa terlarang via panggilan video, dan pertunjukan siaran langsung," ujar Audie di Jakarta, Senin.

Tersangka P yang diduga sebagai admin grup pornografi tersebut, ditangkap  di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat pada 5 Agustus, setelah alat bukti ditemukan.

Dari keterangan tersangka P, didapatkan nama tersangka lainnya yakni BP (DPO), yang juga diduga merupakan admin grup.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.

Dua tersangka tersebut ditemukan sedang bersama satu orang pemeran di bawah umur, yang sedang mengadakan pertujukan siaran langsung.

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menghentikan kegiatan sebuah grup video terlarang di media sosial Line.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News