Pengelolaan Keuangan Negara Masih Sarat Penyimpangan

Pengelolaan Keuangan Negara Masih Sarat Penyimpangan
Pengelolaan Keuangan Negara Masih Sarat Penyimpangan
Guna mencegah hal tersebut tidak terjadi terus-menerus, DPR tengah membahas revisi UU Keuangan Negara.  "Karena UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan peraturan terkait lainnya sudah tidak memadai lagi," imbuh bekas Bupati  Pandeglang, Banten itu. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara, Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News