Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan
Selasa, 05 Maret 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang Dasar 1945. Namun ditegaskannya, penganut kedua paham tersebut tidak dapat dihukum.
"Atheis itu melanggar UUD 1945, tetapi orang yang melanggar UUD 1945 itu tidak boleh dihukum," ujar Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3). "Yang boleh dijatuhi hukuman itu orang yang meremehkan UUD serta yang salah menafsirkannya," imbuhnya.
Baca Juga:
Bahkan, lanjut Mahfud, presiden pun tak bisa dihukum karena melanggar UUD. "Presiden melanggar UUD itu hanya bisa dipecat, tidak bisa dipenjarakan," pungkas pria asal Madura, Jawa Timur ini.
Sebelumnya, calon hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan hal yang serupa. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menyatakan, atheis dan komunis serta pernikahan sejenis telah melanggar UUD 1945.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang
BERITA TERKAIT
- 1.414 Hektare Lahan Dibuka Untuk Pertanian di Batang
- 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar
- Kemnaker Libatkan 3 Lembaga Internasional untuk Kembangkan SDM Ketenagakerjaan
- Meriahkan HUT ke-78 Sumsel, Agus Fatoni Ikuti Jalan Santai dan Senam
- Polri Bantu Pulihkan Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan