Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan
Selasa, 05 Maret 2013 – 21:21 WIB

Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan
Menurut Arief, hak asasi manusia Indonesia tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar 45 dan Pancasila. Hak asasi juga tidak boleh melanggar hak orang lain.
Baca Juga:
Arief mencontohkan kebebasan beragama seperti ditegaskan pasal 28 UUD 1945. Kebebasan beragama setiap rakyat harus mengacu pada sila Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, setiap masyarakat Indonesia harus percaya Tuhan.
"Jadi bukan bebas theisme (bertuhan) atau atheisme (tidak bertuhan)," pungkas Arief saat fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3). (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran