Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
jpnn.com - Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan korupsi koneksitas dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, salah seorang tersangka merupakan purnawirawan TNI berinisial L.
"Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)," ujar Harli di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dua tersangka lainnya ialah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) selaku perantara dan GK selaku CEO Navayo International AG.
Kapuspenkum menyebut tersangka L selaku PPK di Kemhan bersama tersangka GK selaku CEO Navayo menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016.
Akan tetapi, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa.
"Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden," katanya.
Para tersangka korupsi pengadaan satelit dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejagung menetapkan 3 tersangka korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemenhan, salah satunya purnawirawan TNI berinisial L.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bumi Hangus
- Usulan KPK, Biaya Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Dibiayai Pemerintah Saja
- KPK Usul Kampanye Akbar Pemilu Ditinjau Lagi Demi Mencegah Korupsi
- Para Bintang Tangani Kasus Febrie, Ada Muhibuddin yang Berpengalaman 10 Tahun di KPK
- Komisi III Minta Tim 9 Bentukan Kejagung Tak Main-main Usut Kasus Febrie
- Analisis Hotman Paris soal Keanehan di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com




