Wasekjen Hanura Angkat Bicara soal Pertemuan Pejabat Membahas UU BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek, menanggapi adanya pertemuan elite pejabat mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Serfasius menilai pertemuan tersebut berpotensi melanggar aturan, khususnya terkait Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan direksi, komisaris, dan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
"Terkait penerapan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan direksi dan komisaris bukan lagi penyelenggara negara. Ini sebuah kekeliruan dalam perspektif hukum publik," ujar Serfasius dalam keterangannya, Senin (5/5).
Dia mengingatkan bahwa sejumlah undang-undang di luar UU BUMN, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Penyelenggara Negara yang Bebas KKN, masih memberi kewenangan kepada KPK untuk menindak pegawai BUMN yang diduga korupsi.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62 Tahun 2013 juga menegaskan bahwa kekayaan negara yang dikelola BUMN tetap bagian dari rezim keuangan negara," jelas Serfasius, yang juga mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Serfasius menilai adanya langkah koordinasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Patut diduga sebagai kompromi untuk melanggar aturan," tegasnya.
Lebih jauh, dia memperingatkan bahwa hal ini dapat berdampak buruk pada citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas korupsi.
Wasekjen Harura Serfasius menilai pertemuan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak