Pengelolaan Lingkungan Perlu Partisipasi Masyarakat dari Berbagai Kalangan

Pengelolaan Lingkungan Perlu Partisipasi Masyarakat dari Berbagai Kalangan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (tengah) saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 melalui daring di Jakarta, Kamis (12/8/2021). Foto: KLHK

Bank sampah menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk melakukan upaya pengurangan di sumber sekaligus mengubah cara pandang terhadap sampah sebagai sesuatu barang yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan benar.

Saat ini, menurut data KLHK tahun 2021, tercatat jumlah bank sampah sebanyak 11.556 unit yang tersebar di 363 kab/kota di seluruh Indonesia. Dengan jumlah nasabah sebanyak 419.204 orang, omset bulanan kurang lebih Rp.2,8 milyar (data per Juli 2021), serta mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7% dari total timbulan sampah nasional.

Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah

Untuk mendukung pengelolaan bank sampah, Kementerian LHK telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Nasional yang dapat diakses melalui tautan https://simba.id.

Sistem ini sudah diujicobakan dan telah dapat diakses oleh 363 kab/kota, serta terus berproses untuk kab/kota lainnya. Sistem informasi simba.id dibangun untuk mendata bank sampah nasional yang bertujuan agar dapat mengkompilasi data dan informasi bank sampah dari seluruh Indonesia.

Lahirnya Peraturan Menteri LHK nomor 14 Tahun 2021, dapat mendorong aktualisasi green growth pada tingkat lapangan. Maka diharapkan gerak langkah pengelolaan bank sampah dapat didukung oleh seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar dapat lebih optimal.

“Apabila sebelumnya bank sampah hanya berfokus pada kegiatan menabung sampah untuk mendapatkan nilai ekonomi saja, sekarang diharapkan bank sampah dapat menekankan fungsinya pada bidang edukasi masyarakat, perubahan perilaku serta dengan tetap mendorong kegiatan produktif dalam prinsip circular economy,” jelas Menteri Siti.

Menteri Siti melanjutkan, dengan adanya pasal yang mengatur tentang pendanaan untuk pemberdayaan bank sampah maka diharapkan pemerintah terutama pemerintah daerah, serta swasta dapat mengoptimalkan sumber pendanaan yang ada sebagai bentuk dukungan operasional bank sampah.

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News