Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2019 tak Dibatasi

Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2019 tak Dibatasi
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan dana kampanye Pemilu 2019 tidak lagi diberlakukan seperti saat pelaksanaan pilkada serentak. Penyelenggara pemilu hanya memberikan batasan-batasan pada penerimaan dana.

Aturan mengenai hal itu mulai disosialisasikan kepada para peserta pemilu, Kamis (23/8). Perwakilan parpol juga diberi kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pembuatan laporan keuangan.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pengeluaran dana kampanye pada pilkada memang dibatasi karena bersifat lokal. Ukuran perhitungannya lebih jelas. Dengan begitu, penghitungan lebih mudah.

”Karena pemilu sifatnya nasional, maka tidak mungkin kami memproses pembatasan pengeluaran,” terangnya di sela bimtek yang berlangsung di bilangan Jakarta Pusat itu.

Arief menuturkan, penerimaan dana kampanye perlu mendapat perhatian serius dari peserta pileg maupun pilpres. Potensi dana yang tidak terdeteksi bisa sangat besar. Sebab, adakalanya para simpatisan menggelar kegiatan sendiri tanpa berkoordinasi dengan tim kampanye.

”Sepanjang kegiatan itu masuk dalam kategori kampanye, harus dilaporkan,” lanjut mantan komisioner KPU Jatim tersebut.

Di situlah tim kampanye perlu lebih jeli dalam mencatat setiap kegiatan di wilayah masing-masing. Bila ada nuansa kampanye dalam sebuah kegiatan, penyelenggara maupun tim kampanye wajib proaktif mencatatkannya sebagai kampanye.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari menuturkan, tiap-tiap peserta pemilu harus memiliki rekening khusus dana kampanye. Baik parpol, calon anggota DPD, maupun capres-cawapres.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya tidak memberikan batasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News