Pengeluaran Wajib 5 Persen APBN Dihapus Dalam RUU Kesehatan, PKB: Kami Minta Maaf
Kamis, 08 Juni 2023 – 20:56 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini mengatakan PKB berpandangan jika anggaran layanan kesehatan harus dikategorikan sebagai anggaran wajib yang harus dialokasikan dalam APBN.
Kewajiban tersebut untuk memastikan kualitas layanan kesehatan baik dalam bentuk program maupun perbaikan sarana prasana kesehatan.
Dia mengatakan berdasarkan pengalaman saat menangani Covid-19, kita tahu betapa rapuh sistem layanan kesehatan kita. Ada banyak sekali lubangnya mulai keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan obat-obatan, hingga keterbatasan sumber daya manusia.
“Jika tidak ada mandatory spending maka kita akan semakin ketinggalan dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan kita,” pungkas Nihayatul.(fri/jpnn)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan keputusan penghapusan mandatory spending (pengeluaran wajib) APBN minimal 5 persen dalam RUU Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti