Pengeluaran Wajib 5 Persen APBN Dihapus Dalam RUU Kesehatan, PKB: Kami Minta Maaf
Kamis, 08 Juni 2023 – 20:56 WIB

Nihayatul Wafiroh saat konferensi pers menyikapi RUU Kesehatan di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Foto: Dok. Humas PKB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini mengatakan PKB berpandangan jika anggaran layanan kesehatan harus dikategorikan sebagai anggaran wajib yang harus dialokasikan dalam APBN.
Kewajiban tersebut untuk memastikan kualitas layanan kesehatan baik dalam bentuk program maupun perbaikan sarana prasana kesehatan.
Dia mengatakan berdasarkan pengalaman saat menangani Covid-19, kita tahu betapa rapuh sistem layanan kesehatan kita. Ada banyak sekali lubangnya mulai keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan obat-obatan, hingga keterbatasan sumber daya manusia.
“Jika tidak ada mandatory spending maka kita akan semakin ketinggalan dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan kita,” pungkas Nihayatul.(fri/jpnn)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan keputusan penghapusan mandatory spending (pengeluaran wajib) APBN minimal 5 persen dalam RUU Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!