Pengembang Geothermal Tidak Perlu Tunggu Perpres

Pengembang Geothermal Tidak Perlu Tunggu Perpres
Pengembang Geothermal Tidak Perlu Tunggu Perpres
"Dengan adanya kepastian ini, PLN menargetkan tanggal 11 Maret depan sudah akan ada lima geothermal yang menandatangani kontrak jual-beli listrik antara pengembang geothermal dan PLN, dan akan mempercepat pembangunan pembangkit proyek Percepatan 10.000 MW tahap 2 khususnya untuk PLTP " ujar Dahlan. Dari lima pengembang tersebut akan diperoleh kapasitas sekitar 600 MW. Dengan demikian sekitar 70% persoalan yang muncul antara pengembang dan PLN sudah terselesaikan.

Kepada pengembang yang memenangkan lelang dengan harga yang terlalu murah PLN masih berupaya mencarikan jalan keluarnya. "Ada pengembang yang menang lelang dengan harga 5,6 cent USD. Saya pastikan pengembang tersebut tidak akan mampu menggarap geothermalnya. Pasti rugi. Mau diapakan yang begini?," kata Dahlan.

Dengan pembicaraan bisnis to bisnis, Dahlan berpikir untuk membantu mereka dengan cara melakukan kontrak secara staging. "Misalnya, selama 10 tahun pertama, nilai kontraknya bisa saja menjadi 7,5 cent USD, tapi 20 tahun berikutnya hanya 4 cent USD. Dengan demikian pengembang itu akan bisa mendapatkan pinjaman bank untuk memulai proyeknya. Dengan nilai kontrak yang tinggi 10 tahun pertama, pengembang bisa mengembalikan pinjaman bank sampai lunas," katanya.

PLN tentu tidak bisa menaikkan harga tersebut begitu saja, misalnya menjadi 7,5 cent USD. "Kalau PLN melakukan itu, bisa jadi para gubernur dan bupati akan digugat oleh peserta lelang yang lain, yang dulu menawar 7 cent USD tapi kalah lelang," katanya. Kasus seperti ini akan bisa membuat potensi geothermal tersebut tersandera. "Pengembang tidak mampu memulai proyek, Pemda juga tidak bisa membatalkan hasil lelang sebelum tiga tahun. Potensi geothermal tersandera begitu saja," tambahnya.

JAKARTA -- Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, menyambut gembira atas kepastian pengembangan geothermal yang akan dilakukan antara pemenang lelang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News