Pengemplang Pajak Berstatus Caleg Ini Dijebloskan Jaksa ke Bui
Jumat, 27 Oktober 2023 – 17:33 WIB

Petugas kejaksaan bersama sipir menunjukkan buronan pengemplang pajak bernama Mashud Yusuf (kedua kiri) sebelum menjalani eksekusi penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB, Jumat (27/10/2023). (ANTARA/HO-Kejari Mataram)
Hakim tingkat banding pun menyatakan perbuatan Mashud terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Harun mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap pria asal Desa Goa, Kabupaten Sumbawa Barat itu di Desa Baribali, Lombok Tengah pada Jumat (27/10) pagi sekitar pukul 08.45 Wita.
"Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya yang berada di wilayah Lombok Tengah," kata Harun.
Adapun Mashud Yusuf juga masuk dalam daftar bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Sumbawa Barat periode 2024-2029 dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Iya, yang bersangkutan katanya bacaleg. Tetapi, untuk lebih pastinya silakan cek ke KPU," kata Harun.(antara/jpnn)
Terpidana pengemplang pajak yang berstatus baal caleg DPRD Sumbawa Barat dari NasDem langsung dijebloskan jaksa ke bui.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI