Pengemplang Pajak tak Ditahan

Pengemplang Pajak tak Ditahan
Pengemplang Pajak tak Ditahan
Dari hasil pemeriksaan PPNS Kanwil DJP, lanjutnya, untuk sementara ditemukan adanya indikasi kebocoran Rp 1.030. 997. 336. "Dana itu, akumulasi perbuatan mereka dalam rentang waktu tahun 2007 hingga 2010," kata Dadan.

Terkait tidak ditahannya tersangka, Dadan berdalih sepenuhnya wewenang penyidik kejaksaan. "Namun, kami berharap keduanya bisa ditahan soalnya kasus kedua tersangka itu baru pertama kali kami proses di Sumbar. Ya semuanya tergantung Pak Jaksa lah," kata Dadan. (zil)

GUNUNGPANGILUN--Dua pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi pajak hingga miliaran rupiah, belum ditahan Kejaksaan Negeri Padang setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News