Pengemplang Pajak tak Ditahan
Selasa, 14 Mei 2013 – 11:25 WIB
Dari hasil pemeriksaan PPNS Kanwil DJP, lanjutnya, untuk sementara ditemukan adanya indikasi kebocoran Rp 1.030. 997. 336. "Dana itu, akumulasi perbuatan mereka dalam rentang waktu tahun 2007 hingga 2010," kata Dadan.
Terkait tidak ditahannya tersangka, Dadan berdalih sepenuhnya wewenang penyidik kejaksaan. "Namun, kami berharap keduanya bisa ditahan soalnya kasus kedua tersangka itu baru pertama kali kami proses di Sumbar. Ya semuanya tergantung Pak Jaksa lah," kata Dadan. (zil)
GUNUNGPANGILUN--Dua pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi pajak hingga miliaran rupiah, belum ditahan Kejaksaan Negeri Padang setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD: 4 Jembatan Gantung di OKU Putus Diterjang Banjir
- 27 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir di Sumbar
- Tak Ada Jejak Rem di Lokasi Kecelakaan Subang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Kabar Baik, Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK 2024