Pengemplang Pajak tak Ditahan
Selasa, 14 Mei 2013 – 11:25 WIB
GUNUNGPANGILUN--Dua pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi pajak hingga miliaran rupiah, belum ditahan Kejaksaan Negeri Padang setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Padang kemarin. Alasan penyidik, keduanya mendapat jaminan badan dari pihak keluarga masing-masing.
"Bukan kami tidak khawatir tidak menahan tersangka. Namun karena adanya jaminan badan dari keluarga masing-masing tersangka, makanya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan berkas tersangka. Meski begitu mereka tetap menjalani pemeriksaan sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Zulkardiman, kepada wartawan seusai memeriksa kedua tersangka, Senin (13/5).
Kedua pengusaha supplier semen berinisial RS dan AR itu, tiba di Kantor Kejari Padang sekitar 12.40. Komisaris dan direktur PT AKP, rekanan PT Semen Padang itu dikawal sejumlah petugas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi sekitar pukul 12.40. Sesampai di Kejari, kedua tersangka langsung memasuki ruang pemeriksaan bersebelahan ruangan Kasi Pidum.
Tidak lama kemudian, petugas pajak DJP Sumbar juga masuk ke ruangan sembari membawa tiga kardus berisikan berkas hasil pemeriksaan kedua tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.
GUNUNGPANGILUN--Dua pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi pajak hingga miliaran rupiah, belum ditahan Kejaksaan Negeri Padang setelah
BERITA TERKAIT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik