467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik

jpnn.com - TOBOALI - Sebanyak 467 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, akan segera dilantik.
Sebanyak 467 PPPK yang akan dilantik, yakni 133 tenaga kesehatan, 321 tenaga pendidikan dan sebanyak 13 tenaga teknis.
"Sebanyak 467 PPPK tersebut merupakan hasil rekrutmen atau seleksi pada 2023, dan pekan depan akan dilantik," kata Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Bangka Selatan Rori Windrasari Safitri di Toboali, Sabtu (27/4).
Rori menjelaskan bahwa 467 PPPK yang dilantik ini merupakan hasil dari optimalisasi dua formasi, yakni khusus dan umum.
Dia berharap PPPK mampu menjadi motor penggerak moderasi menuju ke arah yang lebih baik, memiliki komitmen kebangsaan yang kuat, serta mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, berkinerja tinggi dan memiliki wawasan untuk kemajuan daerah.
"Intinya PPPK ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat karena kita ini adalah pelayan masyarakat, bukan ingin dilayani masyarakat," ungkapnya.
Rori mengatakan rekrutmen sebanyak 467 PPPK tersebut diharapkan mampu meningkatkan sumber daya manusia di organisasi pemerintahan agar roda organisasi berjalan secara optimal.
"Tentu kami berharap kehadiran mereka mampu menambah kekuatan di organisasi pemerintahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya. (antara/jpnn)
Sebanyak 467 PPPK 2023 Kabupaten Bangka Selatan, Babel, segera dilantik. Ini penjelasan Rori Windrasari Safitri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK