Pengemudi Fortuner yang Acungkan Senjata di Duren Sawit Minta Maaf, Kasus Berakhir Damai
Kamis, 15 April 2021 – 20:43 WIB
Kepemilikan senjata itu diketahui setelah pelaku mengacungkan airsoft gun tersebut kepada warga di lokasi kecelakaan.
Polisi pun menjerat MFA dengan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin. (cr3/jpnn)
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika (MFA) dengan seorang wanita di lampu merah Duren Sawit telah selesai.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
- Alvin Hotman
- Polda Metro Sudah Tindak 10.158 Pelanggar Dalam Operasi Keselamatan Jaya
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Sempat Diintimidasi, Diminta Cabut Laporan Polisi
- Polisi Lakukan Operasi Kendaraan di 4 Lokasi Ini
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri