Pengemudi Mercy Penabrak Sepeda di HI Diringkus Polisi, Usianya Masih 19 Tahun

Pengemudi Mercy Penabrak Sepeda di HI Diringkus Polisi, Usianya Masih 19 Tahun
Tampak pesepeda korban tabrak lari di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat hendak dibawa ke rumah sakit, Jumat (12/3). Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pengemudi Mercy nomor polisi B 1728 SAQ yang diduga menabrak sepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelaku inisial DA (19) diamankan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, sekitar pukul 00.00.

"Alhamdulillah kurang dari 24 jam (setelah kejadian), malam tadi sekitar pukul 12-an pelaku sudah bisa kami amankan," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3).

Sambodo menjelaskan pihaknya juga menyita kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian.

"Kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas sudah kami sita juga malam tadi," ungkapnya.

Sambodo mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui identitas kendaraan, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti diketahui, peristiwa mobil Mercy menabrak sepeda di kawasan Bundaran HI, Jakpus, terjadi pada Jumat (12/3) pagi. Korban yang mengalami luka di bagian rusuk, harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Sampai saat ini, kami lihat dari kejadian ya jelas bahwa setelah kejadian itu dia (pelaku) tidak memberikan pertolongan. Dia juga tidak menghentikan kendaraannya,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Jumat (13/3). (cr3/jpnn)

Polisi menangkap pengemudi Mercy yang menabrak sepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Pelaku masih berusia 19 tahun itu ditangkap tidak sampai 24 jam setelah kejadian.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News