Pengemudi Mobil Mewah Penabrak Polisi Jadi Tersangka, tetapi Ada Penjamin

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan RI, pengemudi mobil mewah berjenis BMW yang menabrak seorang polisi sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan penetapan pengemudi mobil mewah itu sebagai tersangka dilakukan usai pemeriksaan saksi dan ditemukan bukti yang cukup.
"Sudah ditingkatkan statusnya (RI, red) sebagai tersangka," kata AKBP Argo saat dikonfirmasi, Senin (11/10).
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RI penabrak polisi lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Selain itu, RI yang dinilai kooperatif juga mendapat jaminan dari keluarganya.
"Sementara tidak kami tahan, tetapi kami kenakan wajib lapor," ujar Argo.
Atas perbuatannya, RI disangkakan melanggar Pasal 283 dan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, insiden yang sempat viral itu terjadi saat anggota polisi yang ditabrak sedang bertugas melakukan pengalihan lalu lintas crowd free night (CFN) di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan RI, pengemudi mobil mewah berjenis BMW penabrak polisi menjadi tersangka.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk