Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Remaja di Medan jadi Tersangka, Hukumannya Berat
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan pengemudi mobil yang memukul dan menendang seorang remaja berinisial FL di Medan sebagai tersangka.
"Iya benar (tersangka)," kata Penjabat sementara Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (24/12) malam.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial HS akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.
Mantan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang itu mengatakan petugas sempat mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Medan Johor, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.
Karena itu, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Anggota sudah ke rumahnya, tetapi tersangka tidak berada di tempat," sebutnya.
Firdaus mengatakan pihaknya sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi atas kejadian itu.
"Sudah (diperiksa)," ujarnya.
Pengemudi mobil yang pukul dan tendang remaja di Medan jadi tersangka. Simak penjelasan Kompol Mohammad Firdaus
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar