Pengemudi Ojek Online Siram Penumpang dengan Air Aki
Selasa, 15 Maret 2022 – 17:53 WIB
"Pelaku kami tangkap di kediamannya kawasan Rawa Buaya, Cengkareng," ungkapnya.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata kapolsek Kebon Jeruk. (antara/jpnn)
Ini motif BJ, pengemudi ojek online (ojol) yang tega menyiram kepala dan wajah penumpangnya dengan air aki.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- BAZNAS dan TNI AL Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Masyarakat Pesisir
- Kijang Innova Tabrak 3 Pengendara Motor, Satu Driver Ojol Tewas
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker