Pengemudi Pajero Sport yang Aniaya Sopir Truk Dikenakan Pasal Berlapis

Pengemudi Pajero Sport yang Aniaya Sopir Truk Dikenakan Pasal Berlapis
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi (kiri) saat bertanya kepada tersangka pemukulan sopir truk di Jakarta Utara berinisial OK (40) mengenai senjata api yang ditemukan penyidik di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/6). Foto: ANTARA/ HO-Humas Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi selesai melakukan penyidikan terhadap OK (40), pengemudi Pajero Sport yang menganiaya sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6) lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis.

Paling baru, pelaku juga dijerat UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.

"Sudah selesai (penyidikan) tinggal berkas perkara dan ditambah pasal UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Nasriadi kepada JPNN.com, Jumat (2/7).

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen. Hal itu karena pelaku terbukti memalsukan pelat nomor polisi Pajero Sport miliknya.

"(Pelaku dikenakan Pasal) 263 (tentang) Pemalsuan (Dokumen), (Pasal) 351 (tentang) Penganiayaan, (Pasal) 335 (tentang) Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan UU Darurat No.12 tahun 1951," ujar Nasriadi.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang sopir truk kontainer dianiaya pengendara mobil beredar di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu lalu.

Polisi selesai melakukan penyidikan terhadap OK (40), pengemudi Pajero Sport yang menganiaya sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News