Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun
Kamis, 27 Januari 2011 – 02:42 WIB

Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun
Sementara itu, ketergantungan bahan impor juga berlaku pada industri kosmetika. Saat ini, hampir 70 persen bahan baku di pabrik-pabrik kosmetik berasal dari luar negeri. Pengenaan bea masuk impor bahan baku dan mesin tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 241 tahun 2010 yang terbit 22 Desember lalu. Pemerintah beralasan peraturan ini dibuat untuk harmonisasi tarif. Bea masuk dikenakan bevariasi mulai 5-40 persen. (res)
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membebaskan bea masuk untuk 57 pos tarif yang berkaitan dengan pangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton
- Resmikan Rumah Ekspor Garut, Bank Mandiri Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional