Pengendara di 3 Ruas Jalan Ini Bakal Ditilang Bila Melanggar Ganjil Genap
Senin, 25 Oktober 2021 – 17:15 WIB

Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengendara di tiga ruas jalan di DKI Jakarta ini bakal ditilang apabila melanggar kebijakan ganjil genap. Inilah daftarnya.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta