Pengendara di 3 Ruas Jalan Ini Bakal Ditilang Bila Melanggar Ganjil Genap
Senin, 25 Oktober 2021 – 17:15 WIB
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengendara di tiga ruas jalan di DKI Jakarta ini bakal ditilang apabila melanggar kebijakan ganjil genap. Inilah daftarnya.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- Rilis Dua Produk Unggulan, Ortuseight Ingin Manjakan Pegiat Trail Run
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI