Pengendara di 3 Ruas Jalan Ini Bakal Ditilang Bila Melanggar Ganjil Genap
Senin, 25 Oktober 2021 – 17:15 WIB
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
Pengendara di tiga ruas jalan di DKI Jakarta ini bakal ditilang apabila melanggar kebijakan ganjil genap. Inilah daftarnya.
BERITA TERKAIT
- PPDB 2024 Jakarta: Muncul Sejumlah Masalah Teknis
- PAM Jaya dan Dharma Jaya Tingkatkan Kolaborasi dalam Pengadaan Hewan Kurban
- Komplotan Pencurian Spion Mobil Ini Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi Jakarta
- UU DJK Diharapkan Bisa Bermanfaat untuk Kemajuan Budaya Betawi
- Ketua DPRD DKI Minta SKPD Ini Memperkuat Koordinasi demi Mewujudkan Program Prioritas
- ASI Sebut 70 Persen Warga Puas dengan Transportasi Era Heru Budi, Contohnya LRT