Pengendara di 3 Ruas Jalan Ini Bakal Ditilang Bila Melanggar Ganjil Genap

Lebih lanjut Sambodo menuturkan berdasar pantauan di hari pertama penerapan kebijakan ganjil genap pada 10 ruas jalan itu, 90 persen pengemudi kendaraan mengikuti aturan.
Lalu, untuk tiga ruas jalan lain yang diterapkan ganjil genap, 99 persen pengemudi kendaraan terpantau mematuhi aturan.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menambah kawasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi.
Pada sesi pertama, yakni pukul 06.00-10.00 WIB.
Lalu, sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB.
Namun, pada libur Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Berikut daftar perluasan 13 kawasan penerapan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
Pengendara di tiga ruas jalan di DKI Jakarta ini bakal ditilang apabila melanggar kebijakan ganjil genap. Inilah daftarnya.
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta