Pengendara di 3 Ruas Jalan Ini Bakal Ditilang Bila Melanggar Ganjil Genap
Lebih lanjut Sambodo menuturkan berdasar pantauan di hari pertama penerapan kebijakan ganjil genap pada 10 ruas jalan itu, 90 persen pengemudi kendaraan mengikuti aturan.
Lalu, untuk tiga ruas jalan lain yang diterapkan ganjil genap, 99 persen pengemudi kendaraan terpantau mematuhi aturan.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menambah kawasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi.
Pada sesi pertama, yakni pukul 06.00-10.00 WIB.
Lalu, sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB.
Namun, pada libur Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Berikut daftar perluasan 13 kawasan penerapan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
Pengendara di tiga ruas jalan di DKI Jakarta ini bakal ditilang apabila melanggar kebijakan ganjil genap. Inilah daftarnya.
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- Rilis Dua Produk Unggulan, Ortuseight Ingin Manjakan Pegiat Trail Run
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI