Pengendara di 3 Ruas Jalan Ini Bakal Ditilang Bila Melanggar Ganjil Genap

Pengendara di 3 Ruas Jalan Ini Bakal Ditilang Bila Melanggar Ganjil Genap
Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN

Lebih lanjut Sambodo menuturkan berdasar pantauan di hari pertama penerapan kebijakan ganjil genap pada 10 ruas jalan itu, 90 persen pengemudi kendaraan mengikuti aturan. 

Lalu, untuk tiga ruas jalan lain yang diterapkan ganjil genap, 99 persen pengemudi kendaraan terpantau mematuhi aturan. 

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menambah kawasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. 

Pada sesi pertama, yakni pukul 06.00-10.00 WIB. 

Lalu, sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB.
Namun, pada libur Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.


Berikut daftar perluasan 13 kawasan penerapan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

Pengendara di tiga ruas jalan di DKI Jakarta ini bakal ditilang apabila melanggar kebijakan ganjil genap. Inilah daftarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News