Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta

Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat menghadiri jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperluas ruas jalan penerapan ganjil genap menjadi tigabelas kawasan di Jakarta.

Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Yang pertama pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB.

Namun, pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku. Penerapan kebijakan ini berlaku mulai Senin (25/10) mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dalam penerapan ganjil genap Jakarta ada 17 jenis kendaraan bebas melintas.

"Ada tujuh jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di kawasan ganjil genap," kata Syafrin di Polda Metro Jaya Jumat (22/10).

Dari belasan jenis kendaraan yang dikecualikan, di antaranya mobil pimpinan lembaga tinggi negara.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan lainnya yang dikecualikan pada skema ganjil genap, yaitu mobil dengan pelat merah atau dinas.

Artinya, semua pejabat yang tidak menggunakan pelat dinas akan ditilang bila melanggar jalan ganjil genap.

Berikut daftar 17 jenis kendaraan bebas melintas di 13 jalan ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai Senin (25/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News