Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta
Jumat, 22 Oktober 2021 – 22:24 WIB
"Jadi, kendaraan-kendaraan berpelat khusus, kendaran berpelat RF dan sebagainya selama dia menggunakan kendaraan berpelat hitam maka dia terkena ganjil-genap," ucap Sambodo menegaskan.
Berikut 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada skema ganjil genap :
1. Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum pelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
Berikut daftar 17 jenis kendaraan bebas melintas di 13 jalan ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai Senin (25/10).
BERITA TERKAIT
- Jaga Hati
- Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut Arus Balik Lancar karena Pemudik Patuh Bertiket
- Polri: 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta pada H+2 Lebaran 2024
- 714 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 hingga H+2 Lebaran
- Zeni
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik