Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta

Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat menghadiri jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

7. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia (presiden dan wakil presiden, pimpinan MPR, DPR dan DPD RI, ketua MA, MK, KY, dan BPK.

9. Kendaraan operasional berpelat merah, kendaraan dinas operasional TNI-Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas Polri

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien corona

Berikut daftar 17 jenis kendaraan bebas melintas di 13 jalan ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai Senin (25/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News