Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta
Jumat, 22 Oktober 2021 – 22:24 WIB
7. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia (presiden dan wakil presiden, pimpinan MPR, DPR dan DPD RI, ketua MA, MK, KY, dan BPK.
9. Kendaraan operasional berpelat merah, kendaraan dinas operasional TNI-Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien corona
Berikut daftar 17 jenis kendaraan bebas melintas di 13 jalan ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai Senin (25/10).
BERITA TERKAIT
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut Arus Balik Lancar karena Pemudik Patuh Bertiket
- Polri: 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta pada H+2 Lebaran 2024
- 714 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 hingga H+2 Lebaran