Pengendara Distop Polisi Lantaran Kaos yang Dipakainya
jpnn.com - RENGAT — Seorang pemuda di Jalan Terang Bulan, Kelurahan Air Molek, Kecamatam Pasir Penyu, Inhu, Riau ini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Dedy Padriansyah, 27, mengenakan kaos berlambang palu arit yang identik dengan lambang komunis saat sedang berkendara di Jalan Sudirman, Pasir Penyu, Minggu (29/5) sekitar pukul 13.45 WIB.
Kejadian berawal ketika dua anggota Polsek Pasir Penyu yang saat itu sedang berkendara menggunakan mobil di Jalan Sudirman tepatnya di depan Toko Roti Paya.
Setelah itu petugas melihat ada seorang pemuda yang berkendara dengan sepeda motor yang saat itu sedang memakai baju berlambang palu arit.
Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan laju kendaraan pemuda tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak kepada Pekanbaru MX (Jawa Pos Group) membenarkan penangkapan pemuda yang memakai baju palu arit.
“Setelah diberhentikan anggota kepolisian, pemuda tersebut langsung dibawa ke Polsek Pasir Penyu,” ujarnya.
Lanjut Paur Humas, dari pengakuan pemuda tersebut, baju yang didapatnya itu dari Kota Tembilahan sekitar dua tahun yang lalu.
“Ia membeli dari pasar jongkok Tembilahan, dan dirinya tak mengetahui jika baju berlambang palu arit tersebut dilarang. Kini pemuda itu masih di Polsek Pasir Penyu guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Yarmen.(Mg1/ray/jpnn)
RENGAT — Seorang pemuda di Jalan Terang Bulan, Kelurahan Air Molek, Kecamatam Pasir Penyu, Inhu, Riau ini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Membanggakan, Aurellie Harumkan Indonesia Lewat Kompetisi Sanremo Junior di Italia
- Ruko Mampang yang Menewaskan 7 Orang Tak Punya Pintu Darurat
- 2 Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Selama Angkutan Lebaran 2024
- Penumpang KAI Angkutan Lebaran 2024 di Divre III Palembang Meningkat 18 Persen
- Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Apartemen Tebet Jaksel
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer