Pengendara Moge Penabrak Santri Menyerahkan Diri, Pengakuannya Bikin Jengkel
Senin, 29 Mei 2023 – 14:27 WIB
“Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan, tetapi setelah tahu cukup viral di masyarakat, akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei, hari Minggu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Terhadap yang bersangkutan tetap kami proses lanjut dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Pengendara motor gede (moge) jenis Moto Guzzi penabrak santri di Ciamis ditetapkan jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Unilever Ajak Para Santri Menebar Kebaikan Melalui Aksi Cantik
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- AEON Mall BSD City Adakan Buka Puasa Bersama dan Edukasi Lingkungan Kepada Santri
- Santri di Siak Bakar Kamar di Pondok Pesantren, Dua Orang Tewas, Satu Kritis
- Polisi Ungkap Motif Santri di Siak Tega Bakar 3 Rekannya Hidup-Hidup, Alamak...
- Info Terkini Kematian Santri di Tebo, Ada Atensi Polda Jambi