Pengendara Sontoloyo, 3 Ruko Hangus dan 1 Keluarga Terbakar Akibat Ulahnya

Pengendara Sontoloyo, 3 Ruko Hangus dan 1 Keluarga Terbakar Akibat Ulahnya
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (kedua dari kiri) menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran yang sebabkan tewasnya tujuh orang dan satu korban kritis. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

"Tabrakan, mobil mengeluarkan percikan api dari kap mobil, yang kemudian menjalar dari mobil dan membakar jejeran tiga ruko yang ada," ucap Kombes Ary saat menggelar pers rilis di Mako Polresta Samarinda, Rabu (20/4) sore.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan tiga ruko terdiri dari toko plastik, elektronik, dan warung kelontong.

Ary mengatakan penyidik sudah meminta keterangan enam saksi atas kejadian tersebut. Pascakejadian, petugas sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kebakaran.

"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami tetapkan tersangka dalam perkara ini. Pengemudi kendaraan roda empat dengan inisial MR, 23 tahun, pekerja swasta, asal Kabupaten Mahakam Ulu," sambungnya.

Tersangka MR ditahan setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian subsider pasal 188 KUHP tentang Kebakaran Yang Mengakibatkan Korban Jiwa dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu, seluruh korban kini sudah dimakamkan di kampung halamannya di Wajo, Sulawesi Selatan. Tujuh korban meninggal dunia dalam insiden ini terdiri dari lima perempuan dan dua laki-laki.

Ketujuh korban bernama Alya (16), Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Ani Rahayu (29), Wahyu (19) dan Ani (19). Ada juga satu korban luka-luka, yakni anak usia sembilan tahun inisial A.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut pengendara MR mengantuk sehingga menabrak ruko yang mengakibatkan satu keluarga terbakar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News