Pengendara Wajib Simak, Tilang Bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dilakukan

Pengendara Wajib Simak, Tilang Bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dilakukan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya serius untuk menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi di Jakarta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Asep memperkirakan kebijakan tilang uji emisi akan dimulai dalam waktu satu sampai dua bulan lagi.

"Mudah-mudahan kami (lakukan tilang uji emisi) dalam sebulan dua bulan inilah," jelasnya.

Diketahui, rencana pemberian sanksi tilang kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi ini sudah lama diwacanakan oleh Pemprov DKI.

Namun, Pemprov dan pihak kepolisian hingga saat ini belum juga menerapkannya. (mcr4/jpnn)


Asep Kuswanto mengatakan pihaknya serius untuk menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi di Jakarta.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News