Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi

Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi
Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 22 tahun 2007, untuk anggota KPU yang telah diberhentikan dari keanggotaannya sebelum masa jabatannya berakhir, maka akan dilakukan penggantian. Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan ketentuan; (a) anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya tidak berbicara siapa orangnya, tapi yang berhak itu adalah nomor urut delapan. Tapi kalau dianggap tidak kredibel dan bermasalah karena kriteria menjadi anggota KPU tidak memenuhi syarat maka peringkat berikutnya dan seterusnya," jelasnya.

Namun bila pengganti Andi Nurpati dianggap tidak mendesak maka cukup enam komisioner KPU yang ada saat ini bisa dipertahankan hingga masa jabatannya berakhir. Menurut Ray, hal serupa juga pernah terjadi pada KPU periode sebelumnya. Dari 11 anggota KPU, dua orang keluar dan hingga masa jabatannya tidak diganti.

Sebagaimana diketahui, dari hasil uji kelayakan calon anggota KPU periode 2007-2012 oleh DPR, peringkat ke-8 ditempati Saut Sirait. Sedangkan di urutan sembilan ditempati H Jafar, dan ke-10 Helviani. Saut Sirait  bukan nama baru di ranah Pemilu. Sebelumnya, Saut pernah duduk sebagai anggota Panwaslu pada Pemilu 2005.(awa/jpnn)

JAKARTA - Direktur Nasional Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti menilai pengganti Andi Nurpati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News