Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi

Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi
Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi
JAKARTA - Direktur Nasional Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti menilai pengganti Andi Nurpati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu melalui pembahasan di DPR. Menurutnya, cukup KPU yang mengusulkan nama ke Presiden untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Nurpati dengan mengacu hasil seleksi komisioner KPU periode 2007-2012.

"Tak perlu lagi (dibahas di DPR), cukup KPU saja yang mengusulkan permohonan ke Presiden. Ini kan bukan perekrutan baru," kata Ray saat dihubungi JPNN di Jakarta, Kamis (15/7).

Andi Nurpati resmi diberhentikan sebagai anggota KPU setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 73/P Tahun 2010 tertanggal 9 Juni 2010. Kepres itu diterima KPU dan langsung diserahkan ke Andi Nurpati.

Lebih lanjut Ray mengatakan, dalam Undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu sudah jelas diatur tata cara pergantian anggota KPU, yakni komisioner yang berhenti secara otomatis akan digantikan oleh nomor urut berikutnya sesuai hasil fit and proper test di DPR.  "Mekanismenya sudah jelas," pungkasnya.

JAKARTA - Direktur Nasional Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti menilai pengganti Andi Nurpati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News