Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri

Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri
Pengganti UU BHP Sahkan Seleksi Mahasiswa Mandiri
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 Tahun 2010 sebagai pengganti sementara UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Meski telah dibuat dalam bentuk PP, UU tersebut masih membuka peluang perguruan tinggi untuk menerima mahasiswa baru dengan seleksi mandiri.

 

Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh mengatakan, PP nomor 66 yang baru disahkan pada 28 September tersebut mengatur proses penerimaan mahasiswa baru di PTN tahun depan. "Sekarang sudah mulai disiapkan," katanya.

 

Mantan rektor ITS Surabaya itu mengungkapkan, seluruh PTN di Indonesia tahun depan wajib mengalokasikan minimal  60 persen kuota mahasiswa baru direkrut melalui seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). "Ini akan memberikan peluang besar bagi mahasiswa untuk mencapai persaingan seleksi masuk," ujarnya.

 

Nuh menambahkan, sebanyak 20 persen kuota lain di PTN wajib dialokasikan untuk mahasiswa miskin. Baik mahasiswa yang mendapatkan beasiswa Bidik Misi maupun mahasiswa miskin yang memenuhi persyaratan khusus.

 

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 Tahun 2010 sebagai pengganti sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News